400 Napi Lapas Narkotika Sawahlunto Diusulkan Peroleh Remisi

×

400 Napi Lapas Narkotika Sawahlunto Diusulkan Peroleh Remisi

Bagikan berita
400 Napi Lapas Narkotika Sawahlunto Diusulkan Peroleh Remisi
400 Napi Lapas Narkotika Sawahlunto Diusulkan Peroleh Remisi

Sawahlunto -Sebanyak 400 narapidana Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Narkotika Sawahlunto diajukan peroleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 79.

"Ada 400 narapidana kita ajukan untuk memperoleh Remisi Umum. Narapidana yang diajukan memperoleh remisi telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto, Rommy Waskita Pambudi, kepada Singgalang, Kamis (8/8).

Ia mengatakan, syarat substantif dan administrasi di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkas, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa. Remisi yang diusulkan bervariatif dari 1 bulan hari hingga 6 bulan. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM, diajukan pihak Lapas.

Dikemukakan Kepala Lapas, remisi diberikan kepada narapidana, di hari Kemerdekaan Indonesia dan hari besar keagamaan, seperti Lebaran Idul. Setiap hari petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.

Lebih jauh dikemukakannya, hanya 400 orang, dari 528 narapidana yang bisa kita usulkan memperoleh remisi. "Sebagian besar narapidana hukuman di atas 5 tahun, yang diajukan memperoleh remisi," ujar Rommy.

Dijelaskan Kalapas, semua narapidana yang diusulkan memperoleh remisi belum ada langsung bebas. Artinya, narapidana yang memperoleh remisi atau potongan hukuman masih banyak rentang pemenjaraan dijalankannya.

"Kita harapkan, narapidana yang memperoleh remisi tidak berubah tetap sesuai yang diajukan. Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi kriteria dan persyaratan ditentukan aturan yang diberikan negara melalui Kementerian Hukum dan HAM," sebut Rommy.(cng)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini