SINGGALANG - Sanksi berat untuk pinjol legal yang berani sebar data nasabahnya. Maka akan dapat ancaman tahun ini pinjaman online tersebut akan ditutup.
Tak hanya itu, izin usaha pinjol tersebut juga dicabut, dan lain sebagainya. Benarkah? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "Sanksi Besar Pinjol Legal yang Berani Sebar Data, Utang Nasabah Auto Lunas?" pada Sabtu, 10 Agustus 2024, Anda sebagai nasabah pinjaman online pasti kerap mendapatkan ancaman sebar data terutama dari pinjol legal.
Anda tidak perlu takut karena yang dilakukan Debt Collector pinjol itu cuman gertakan saja. Kenyataannya, mereka itu tidak akan berani melakukannya.
"Beneran cuman sekedar ancaman saja. Jadi real praktiknya tidak berani mereka lakukan," kata narator.
Menurut narator, biasanya DC pinjol hanya berani menghubungi kontak darurat, atau media sosial debitur, dan lain sebagainya."Tapi untuk data pribadi mereka tidak akan berani menyebarnya. Seperti alamat, KTP, dan dokumen-dokumen resmi yang mengandung privasi," katanya.
Hanya saja, menurut narator, terkadang DC itu iseng menghubungi kantor debitur. Padahal langkah tersebut sudah melanggar OJK.
"Penyebaran data pribadi sudah melanggar aturan OJK, dan menghubungi kantor nasabah karena sudah menagih tidak pada tempatnya," katanya.
So, bagi nasabah yang mendapatkan ancaman-ancaman seperti itu tidak usah khawatir. Anda bisa laporkan ke OJK.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID