Lantas, jika pinjol melakukan sebar data beneran akan ditutup oleh OJK?
Jawabannya, tidak karena OJK tidak tahu masalah tersebut karena belum viral, dan masalah ini belum sampai proses penyidikan.
"Kalau Anda merasa datanya disebar wajib untuk lapor ke pinjol itu sendiri karena barangkali itu ada oknum yang bermain di sana," katanya.
Bukan hanya itu, Anda juga bisa melapor ke OJK. Namun jika belum ada tanggapan laporkan ke surat pembaca di mediakonsumen.com, atau di e website-website lainnya.
"Atau Anda bisa ceritakan kronologinya di sosial media tapi sertakan bukti-bukti biar ini tidak jadi fitnah, dan kalian bahasanya harus terduga, atau diduga," katanya.
Narator menyarankan, jangan sampai langsung menuduh karena Anda bisa dituduh balik untuk memfitnah pinjol tersebut.
"Kalau kita sudah punya bukti lakukan, laporkan, viralkan, tapi Anda harus iringi kata-kata terduga atau diduga ya. Itu untuk bahasa hukumnya jauh lebih aman karena ita tidak bisa dan sulit sekali untuk membuktikan bahwa pinjol ini yang menyebarkan data," katanya.Karena terkadang pinjol yang bandel, dan nakal tidak pernah menyebutkan namanya. Jikapun menyebutkan nama, pinjol itu bisa mengelak.
"Pinjol akan minta bukti mana kalau orang yang menghubungi kalian itu adalah karyawan mereka. Ini sangat sulit untuk dibuktikan," katanya.
Maka dari itu, lebih Anda menggunakan kata diduga jika curhat di media sosial. Biarkan nanti OJK yang mengusut, biarkan nanti si pinjolnya sendiri yang mengusut. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID