SAWAHLUNTO - Fatrionaldi dan Jaswandi pimpinan sementara DPRD Sawahlunto di rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota legislatif masa jabatan 2024-2029 di aula Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) Sungai Durian, Senin (12/8).
Mereka ditetapkan menjadi pimpinan sementara berdasarkan Keputusan DPRD yang dibacakan Sekretaris Dewan, Dedi Syahendry. Riyanda Putra dari PAN menjadi Ketua DPRD Sawahlunto. Sedangkan Jaswandi dari PPP menjadi Wakil Ketua DPRD Sawahlunto. Selaku Pemenang Pemenang Pemilu Legislatif 2024 di Sawahlunto, PAN memperoleh 8.707 suara dan PPP 6.607 suara.
Setelah pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD dilanjutkan dengan penggantian pemimpin rapat paripurna yang ditandai penyerahan palu pimpinan dari Eka Wahyu kepada Fatrionaldi.
Rapat paripurna Pengucapan sumpah dan janji yang diikuti 20 anggota DPRD lima tahun mendatang itu, dipandu Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura.
Rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024, Eka Wahyu dan didampingi Wakil Ketua, Jaswandi dan Elfia Rita Dewi. Eka saat membuka rapat paripurna mengatakan, di masa jabatan anggota DPRD lima tahun sudah banyak produk peraturan daerah (perda) yang dibahas dan disetujui. Diantaranya peraturan daerah yang diajukan DPRD atau perda inisiatif.
"Kita berupaya memberi yang terbaik untuk kemajuan kota ini. Selama itu pula, jika ada yang tidak pada tempatnya, kami anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 mohon maaf," kata Eka Wahyu.Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat Sekda Sawahlunto, Irzam mengemukakan, dengan telah diucapkan sumpah danjanji anggota DPRD Sawahlunto masa jabatan 2019-2024 saatnya mewujudkan janji yang diucapkan untuk mencapai kesejahteraan rakyat Sawahlunto dengan bersedia bekerja siang dan malam.
Dikatakan gubernur, tiga fungsi yang dimiliki DPRD punya peran sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Justru itu, DPRD dan pemerintah daerah agar secara bersama mewujudkan partisipasi masyarakat.
Disebutkannya, sebesar apa pun kepentingan partai politik, kedepankan lah kepentingan publik. Anggaran yang dibahas DPRD seyogyanya untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi.
"Kami ingatkan, dalam perjalanan tugasnya terhadap kebijakan anggaran anggota DPRD diawasi BPK, dan BPKP. Justru itu, perda yang dibahas dan disusun merupakan refleksi masyarakat. Lembaga DPRD bisa menjadi tempat menyelesaikan masalah dan bukan bagian masalah," ujar Mahyeldi.(201)
Editor : Rahmat