Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dkk Rugikan Negara Rp300 Triliun

×

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dkk Rugikan Negara Rp300 Triliun

Bagikan berita
Harvey Moeis. (Foto: Jawapos)
Harvey Moeis. (Foto: Jawapos)

SINGGALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, tindakan Harvey Moeis telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Sebagaimana telah diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 14 Agustus 2024.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Jaksa mengatakan, Rp 300 triliun itu berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian negara tindak pidana korupsi komoditas timah.

"Rp3.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambang (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai Tahun 2022 tertanggal 28 Mei 2024," katanya.

Selain itu, jaksa mengatakan, tak hanya Harvey Moeis yang diduga merugikan negara, tapi juga ada beberapa pihak yang diduga ikut dalam tindakan korupsi. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini