Berkas Perkara Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung

×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung

Bagikan berita
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung

PADANG - Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Sumbar, telah rampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah menyerahkan berkas perkaranya ke penyidik.

"Berkas perkaranya sudah rampung diserahkan oleh jaksa penyidik kepada jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, kepada wartawan, Rabu (14/8).

Rasyid mengatakan, ‎ selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut untuk menentukan status hukum selanjutnya. Jika jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, maka penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ketika sudah dianggap lengkap oleh jaksa peniliti, tersangka berikut barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Rasyid.

Dikatakan, apabila berkas perkara dianggap belum lengkap (P19), berkas akan dikembalikan lagi ke peyidik untuk dilengkapi.‎ Sementara untuk ketujuh tersangka alam perkara ini masihmenjalani penahanan.

Ketujuh tersangka itu adalah R selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RA selaku pejabat pelaksana teknis (PPTK), keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Sementara SA selaku ASN di SMK, DRS selaku kepala unit kerja pengadaan barang jasa, E selaku direktur CV Bunga Tri Dara, SU wakil direktur CV Bunga Tri Dara an SY selaku direktur Inovasi Global. Kemudian satu tersangka lagi masih berstatus buron, karena mangkir dari panggilan penyidik, yakni rekanan pengadaan berinisial BA, yang menjabat Direktur PT. Sikabaluan Jaya Mandiri.

"Delapan orang ini termasuk BA ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.

Dikatakan, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kejati juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka SY yang langsung disita oleh penyidik sebagai barang bukti," ujarnya.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini