Sawahlunto - Sebanyak 27 kepala desa di Sawahlunto memperoleh bekal pencegahan korupsi dari Kejaksaan Negeri setempat. Program itu berkaitan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
"Kewenangan pemerintahan desa dalam mengelola keuangan semakin luas dan kompleks. Kami melihat, kepala desa perlu dibekali dengan pencegahan korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Andarias D'Orney, Rabu (14/8).
Kajari Andarias mengemukakan itu saat membuka Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa di Aula Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Dikatakannya, kebijakan pengelolaan Dana Desa melalui program Jaksa Garda Desa punya peran penting. Peran penting itu mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien dan tepat sasaran agar kesejahteraan masyarakat di desa bisa meningkat."Kita memaknai, program Jaksa Garda Desa tak hanya fokus pada aspek hukum tetapi juga pembinaan dan pencegahan agar terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ujar Andarias.
Materi Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa disampaikan Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi dengan tajuk, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Kejaksaan Negeri Sawahlunto menghadirkan narasumber dari Jurnalis, Armadison dari Harian Singgalang dengan tajuk, Pemberantasan Korupsi di Mata Jurnalisme Media Massa.
Disebut Kepala Seksi Intelijen, kepala desa di Sawahlunto jangan sampai terjerat tindak pidana korupsi. "Pahami aturan dan Undang-undang. Kalau tidak paham dan ragu dalam memaknai bisa ditanyakan. Kejaksaan bisa memberikan pendampingan, sesuai fungsi dan perannya jaksa pengacara negara," ujar Dede. (cng)
Editor : Eriandi