Kimberly Ryder Bongkar Penolakan Edward Akbar untuk Nafkahi Anak Rp5 Ribu

×

Kimberly Ryder Bongkar Penolakan Edward Akbar untuk Nafkahi Anak Rp5 Ribu

Bagikan berita
Kimberly Ryder dan Edwar Akbar. (Foto: Instagram @kimbrlyryder)
Kimberly Ryder dan Edwar Akbar. (Foto: Instagram @kimbrlyryder)

SINGGALANG - Aktris Kimberly Ryder mengungkapkan bahwa suaminya, Edward Akbar, tidak menyetujui seluruh tuntutannya terkait gugatan cerai, nafkah iddah sebesar Rp5 ribu, hingga hak asuh anak.

Hal ini disampaikan Kimberly usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Edward dikatakan menolak semua permintaan yang diajukan oleh Kimberly.

"Sudah selesai mediasinya, sudah tanda tangan. Terus pokoknya tidak ada yang agree, tidak ada yang setuju," ujar Kimberly Ryder, seperti dikutip dari detikHot, Jumat (16/8/2024).

Kimberly menegaskan bahwa Edward menolak semua tuntutan yang dia ajukan, termasuk gugatan cerai dan nafkah anak.

"Pokoknya dari aku menggugat cerai, dia tidak setuju, masih mau mempertahankan. Nafkah anak tidak setuju, nafkah iddah tidak setuju. Semuanya pokoknya tidak setuju saja," tegasnya.

Sebelumnya, Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, menjelaskan bahwa kliennya menuntut Rp5 ribu dari semua jenis nafkah, termasuk nafkah mut'ah (penghilang rasa pilu), iddah (selama masa iddah/tunggu), madhiyah (masa lampau), kiswah (pakaian), dan maskan (tempat tinggal).

Namun, Kimberly kini mengungkapkan bahwa Edward juga menolak tuntutan untuk membayar nafkah sebesar Rp5 ribu tersebut, termasuk nafkah anak yang juga tidak disetujui.

"Itu nafkah iddah (Rp5 ribu). Nafkah anak beda lagi. Itu tidak disetujui juga. Itu flat saja, semuanya tidak, tidak, tidak semua," ungkap sang aktris.

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu, setelah menikah dengan Edward selama lebih dari lima tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh pengacara Kimberly melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.

Editor : RC 015
Bagikan

Berita Terkait
Terkini