Terkait pinjaman online Anda harus membaca, dan pahami peraturan OJK yang tertuang pada POJK Nomor 18/01/ 2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam peraturan itu menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan, dan tidak merugikan nasabah.
Jika si DC pinjol melanggar peraturan tersebut laporkan saja ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen.
Itulah informasi terkait cara menghadapi DC pinjol melalui chat.Semoga bermanfaat. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol