495 Narapidana di Sawahlunto Peroleh Remisi

×

495 Narapidana di Sawahlunto Peroleh Remisi

Bagikan berita
Narapidana Narkotika ini tengah menerima remisi yang diserahkan penjabat Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan di dampingi Kalapas Narkotika Rommy Waskita Pambudi usai bendera merah putih dikibarkan di Lapangan Ombilin Sabtu (17/8).(armadison)
Narapidana Narkotika ini tengah menerima remisi yang diserahkan penjabat Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan di dampingi Kalapas Narkotika Rommy Waskita Pambudi usai bendera merah putih dikibarkan di Lapangan Ombilin Sabtu (17/8).(armadison)

Sawahlunto - Sebanyak 495 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika dan Rumah Tahanan Negara di Sawahlunto peroleh remisi atau potongan hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79. Tiga narapidana Rutan Sawahlunto langsung bebas.

Remisi itu diserahkan penjabat Walikota Fauzan Hasan secara simbolis kepada dua narapidana dari Lapas Narkotika dan Rutan Sawahlunto usai bendera merah putih dikibarkan di lapangan Ombilin, Sabtu (17/8).

DiSaat remisi diserahkan penjabat Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan, didampingi Kepala Lapas Narkotika Rommy Waskita Pambudi dan Kepala Rutan Dedi Batubara.

Mereka yang memperoleh remisi, 420 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto dan 75 lainnya narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Sawahlunto.

Kepala Rutan Sawahlunto, Dedi Batubara mengatakan, tiga narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas. "Semestinya mereka (narapidana-red) bebas di September mendatang, karena memperoleh remisi maka bebas lebih awal di Agustus ini," ujar Dedi Batubara.

Sementara itu, Kalapas Sawahlunto Rommy Waskita Pambudi menjelaskan, narapidana yang diajukan memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 79 ini tidak ada yang langsung bebas. "Narapidana kita di Lapas Narkotika Sawahlunto memperoleh remisi 1 bulan sampai 6 bulan," sebut Rommy.

Narapidana Lapas Narkotika dan Rutan yang memperoleh remisi dan diserahkan secara simbolis itu hadir dengan baju putih dan celana hitam. Dari Lapas Narkotika, narapidana yang memperoleh remisi diwakili Eko Hardianto dan dari Rutan diwakili Farhan Zennysa Nouram.(cng)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini