Simak Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

×

Simak Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

Bagikan berita
Jessica bersama pengacaranya. (Foto: Ayo Bandung)
Jessica bersama pengacaranya. (Foto: Ayo Bandung)

Kubu Jessica menilai barang bukti CCTV yang memperlihatkan langsung apakah Jessica menuang sianida ke dalam kopi Mirna?

Pengacara Jessica Otto Hasibuan saat itu juga meminta penjelasan tentang hasil forensik kadar sianida di dalam tubuh Mirna.

Jessica dan Kuasa hukumnya Otto Hasibuan tidak tinggal diam dengan vonis tersebut, dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Meskipun ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak putus harapan Jessica Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Mei 2017.

Lagi-lagi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Lagi-lagi Jessica berusaha melawan vonisnya dengan upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 22 Juni 2017. Namun kasus upaya PK pun gagal.

Meski segala cara upaya hukum dilakukan, Jessica tetap menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jessica divonis 20 tahun penjara.

Tapi setelah 8 tahun menjalani kurungan, Jessica bisa mendapat bebas bersyarat yang mewajibkannya selalu lapor hingga tahun 2032. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini