Kejari Sawahlunto akhiri Perkara Penipuan dengan Keadilan Restoratif

×

Kejari Sawahlunto akhiri Perkara Penipuan dengan Keadilan Restoratif

Bagikan berita
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andarias D'Orney melepaskan rompi merah dari Roni Hendro Susilo sebagai bentuk keadilan restoratif.(armadison)
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andarias D'Orney melepaskan rompi merah dari Roni Hendro Susilo sebagai bentuk keadilan restoratif.(armadison)

Sawahlunto - Kejaksaan Negeri Sawahlunto akhiri perkara penipuan dan penggelapan dan penipuan dalam jual beli sapi yang dilakukan Roni Hendro Susilo terhadap Adri Yusman dan Jeki Rusanda dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

Bukti telah diakhiri perkara pidana itu secara keadilan restoratif, dilepaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D'Orney rompi merah dari Roni Hendro Susilo dan diserahkannya surat pembebasan di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (20/8).

Antara percaya dan tidak, Roni tampak ragu melangkahkan kaki meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto ketika dipersilahkan Kajari Andarias, Kasi Pidum Susanto Martua Ritonga dan Kasi Intelijen Dede Mauladi untuk pulang.

Anak perempuan Roni yang masih berusia sekitar 10 tahun datang bersama Istri dan anak laki-lakinya langsung memeluk sang ayah, membuat suasana haru. Setelah itu dilanjutkan dengan menandatangani berita acara pembebasan Roni.

Roni, sebelum meninggalkan Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengatakan, tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya menyesal dan saya mengucapkan terimakasih pada bapak di kejaksaan yang telah membantu," ujar Roni.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D'Orney mengemukakan, restorative justice memberi kesempatan pada masyarakat untuk menempuh upaya di luar jalur penuntutan. Semua itu sepanjang ada keinginan kedua pihak untuk berdamai dengan ancaman hukum tidak lebih dari 5 tahun. "Kami selaku pihak penuntut umum bersedia menjadi mediasi," sebut Andarias.

Adri Yusman menjelaskan, restorative justice yang ditempuhnya karena alasan kemanusiaan. "Kita kasihan dengan anak dan istri Roni. Selain itu kami juga berdamai, sehingga tak salah upaya ini ditempuh," tutur Adri Yusman.(cng)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini