Pembekuan PWI Sumbar Ilegal, tak Berarti Apa-apa

×

Pembekuan PWI Sumbar Ilegal, tak Berarti Apa-apa

Bagikan berita
Pembekuan PWI Sumbar Ilegal, tak Berarti Apa-apa
Pembekuan PWI Sumbar Ilegal, tak Berarti Apa-apa

BANJARMASIN - Ramai informasi tentang pembekuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar oleh Hendri CH Bangun yang mengatasnamakan Ketua Umum Pusat ditanggapi pengurus PWI Sumbar. Menurut mereka, apa yang dilakukan Hendri CH Bangun adalah ilegal.

PWI Sumbar beralasan surat pembekuan dikekuarkan oleh Hendri CH Bangun yang sudah dicabut keanggotaannya dari PWI. Karena itu, tindakan pembekuan PWI Sumbar itu dinilai cacat hukum dan melanggar PD/PRT organisasi.

Demikian hasil rapat pengurus PWI Sumbar yang diketuai Widya Navies di sela sela rangkaian kegiatan Pekan Olah Raga Wartawan Nasional (Porwanas) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan Selasa (20/8) malam.

Walaupun sedang di luar kantor, rapat pengurus ini terbilang lengkap karena dihadiri oleh ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKP) Zul Effendi dan anggotanya Yahya, Rusdi Bais, Sekretaris Firdaus, Wakil Ketua Sawir Pribadi, H. Amiruddin, M.Khudri , Jayusdi Effendi, Eriyanto Leo, Edi Jarot dan beberapa pengurus lainnya. Juga hadir sejumlah ketua PWI kabupaten/kota di Sumbar.

"SK Pembekuan itu tidak ada arti apa-apa, sebab HCB bukan ketua PWI lagi sejak 16 Juli 2024. Ketua PWI yang sah adalah Zulmansyah Sekedang yang telah dipilih secara aklamasi pada KLB kemarin " tegas Widya Navies

Pagi tadi, beredar SK nomor : 259/LP-PLP/ PWI-2024 tertanggal 16 Agustus tentang Pembekuan Pengurus PWI Sumbar dan Mengangkat Faisal Budiman menjadi ketua pelaksana tugas (Plt) , Sekretaris Ikhlas Darma Mulya dan Bendahara Abdi Masa.

SK ini beredar melalui grup-grup WA disusul oleh berita media online yang kemudian di-copas oleh beberapa media online lainnya.

Karena sibuk mempersiapkan Teknikal Meeting (TM) pada Porwanas, ketua dan pengurus PWI Sumbar di Banjarmasin belum memberikan respon. Sementara itu reaksi anggota PWI Sumbar dan beberapa pengurus PWI kabupaten/kota cukup banyak dan beragam. Banyak yang mempertanyakan, kenapa orang yang sudah diberhentikan menjadi ketua bisa pula membekukan PWI Sumbar?

Ketua DK PWI Sumbar Zul Effendi menjelaskan, PWI Sumbar bukanlah satu-satunya PWI Provinsi yang "dibekukan" Hendri CH Bangun yang sedang menghadapi pengaduan kasus dugaan penggelapan bantuan dana BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke Bareskrim Polri.

"Kasus HCB itu sangat jelas dan semua bukti bukti lengkap, jika proses hukumnya di Mabes Polri ditindaklanjuti oleh Bareskrim, jadi tersangka dia, maka polemik PWI ini selesai," ujar Wakil Ketua, H. Amiruddin.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini