Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Untuk di Pilgub Sumbar sendiri dengan untuk penduduk 2 sampai 6 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 8,5% suara untuk mengusung calonnya sendiri. (r)
Editor : EriandiMK Ubah Syarat Pilkada : Potensi 'Kocok Ulang' Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
Berita Terkait