MK Ubah Syarat Pilkada : Potensi 'Kocok Ulang' Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi

×

MK Ubah Syarat Pilkada : Potensi 'Kocok Ulang' Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi

Bagikan berita
MK Ubah Syarat Pilkada : Potensi 'Kocok Ulang' Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
MK Ubah Syarat Pilkada : Potensi 'Kocok Ulang' Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Untuk di Pilgub Sumbar sendiri dengan untuk penduduk 2 sampai 6 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 8,5% suara untuk mengusung calonnya sendiri. (r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini