SINGGALANG - Setop lakukan ini jika jatuh tempo pinjol 1 Minggu, bisa fatal akibatnya!.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait debitur yang melakukan gagal bayar di pinjaman online selama 1 Minggu lebih.
Dilansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "Jatuh Tempi 1 Minggu Jangan Lakukan Hal Fatal Ini, Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online Terbaru 2024" pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam video itu, narator berbagi tips kepada nasabah yang galbay pinjol agar lebih aman ke depannya.
Jika Anda sudah melakukan galbay, atau gagal bayar itu akan ada risiko yang harus ditanggung. Hal ini wajib Anda pelajari, dan pahami agar ke depan tidak takut, atau sudah tahu tentang masalah ini.
Jika Anda galbay pinjol tentu bunga, dan denda itu pasti ada 0,1% per hari. Itu sudah jadi ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Bisa Anda kalkulasi nominal pinjaman dikalikan 0,1% yakni bunga, dan denda harian.
Untuk kunjungan DC lapangan tergantung aplikasi pinjol tersebut. Saat ini yang sudah terkonfirmasi memiliki DEvt Collector yakni Akulaku, dan Kredivo. Karena 2 aplikasi itu sudah masuk levelnya ke atas.
Dengan begitu, aplikasi Akulaku dan Kredivo bukan hanya sekedar pinjaman online tetapi juga kategori multifinance.
Perusahaan mereka sudah besar sehingga merekrut banyak Debt Collector untuk menagih utang debitur pinjaman online, dan penyebarannya pun di seluruh Indonesia.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri