Sawahlunto - Mohammad Alvin Adrian alias Alpin, salah satu terdakwa yang membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, mantan calon siswa (casis) Bintara TNI-AL membenarkan keterangan saksi Ilham Dani dan Muhammad Ikhsandi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (21/8).
Ilham Dani dan Muhammad Ikhsandi anggota polisi yang menemukan jasad Iwan Sutrisman Telaumbanua di jurang Danau Biru, Parambahan, Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat.
Tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D'Orney dengan anggota Andiko, Susanto Martua, Mentary Meidiana dan Laras Iga Mawarni, meminta saksi menjelaskan tentang mayat Iwan yang ditemukan.
"Coba ceritakan tentang mayat yang diduga korban pembunuhan yang anda temukan," ujar Jaksa Andarias.
Ilham Dani dan Muhammad Ikhsandi menjelaskan tentang kondisi dan keadaan mayat Iwan. Ilham dan Ikhsandi menjelaskan kalau penemuan mayat itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditelusurinya.
Menurut saksi, karena saat itu belum diketahui identitas korban maka dimakamkan di pemakaman umum Lubang Panjang, Kecamatan Barangin.Terdakwa Mohammad Alvin Adrian yang didampingi Penasihat Hukum Akhaswita membenarkan keterangan saksi.
Seperti diberitakan, Mohammad Alfian Andrian bersama dengan Adan Aryan Marsal (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah karena diadili di Pengadilan Militer-red), pada Senin, 26 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Bumbung Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Alvin membunuh Iwan bersama dengan Serda Adan Aryal Marsal, prajurit Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut Pomal Lanal Nias.
Peristiwa itu terungkap, ketika keluarga korban mengira bahwa Iwan Sutrisman sedang bertugas sebagai abdi negara sehingga tidak ada kabar dari dia. Namun, curiga muncul ketika Serda Pom Adan meminta uang tanpa memberikan informasi tentang keberadaan korban.
Editor : Eriandi