Mantan Direktur PT WWS Dituntut 90 Bulan Penjara

×

Mantan Direktur PT WWS Dituntut 90 Bulan Penjara

Bagikan berita
Jaksa Penuntut Umum Mentary Meidiana usai membacakan tuntutan terdakwa dalam kasus korupsi PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS) di Pengadilan Tipikor Padang.(armadison)
Jaksa Penuntut Umum Mentary Meidiana usai membacakan tuntutan terdakwa dalam kasus korupsi PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS) di Pengadilan Tipikor Padang.(armadison)

Selaku pengawas dalam kegiatan itu almarhum Denny Irawan, Karyawan Kantor Pusat PT WWS atas perintah terdakwa Ganofahlis berdasarkan keputusan direktur langsung proyek itu dikerjakan alm. Denny Irawan dengan meminjam semua perusahaan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan 6 kegiatan itu tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas sesuai kontrak pekerjaan berdasarkan pemeriksaan ahli Syaiful Amri. Semua direktur perusahaan diberi imbalan.

Penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto juga digunakan terdakwa untuk gaji pegawai di 2017 dan 2018. Ini bertentangan dengan Perda Sawahlunto Nomor 5 tahun 2016 atas perubahan kedua Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal Pemko Sawahlunto ke dalam saham PT WWS sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (4).

Sesuai pasal penyertaan modal Nomor 5 tahun 2016 itu dinyatakan, dana Rp3 miliar gunanya untuk mengembangkan bisnis waterboom, Cinema 4 Dimensi dan Taman Satwa Kandi serta sarana prasarana pendukung lainnya. Tidak digunakan untuk belanja pegawai dan biaya operasional. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.331 miliar.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Pengacara Andrio AN & Rekan, Danil Mulga Andeska dan Karmila yang hadir saat itu, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Dedi Kuswara menunda sidang Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi penasihat hukum. (cong)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini