Golkar dan PKS Berpeluang Daftarkan Pasangan Cawako di Pilkada Sawahlunto

×

Golkar dan PKS Berpeluang Daftarkan Pasangan Cawako di Pilkada Sawahlunto

Bagikan berita
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sawahlunto Hamdani tengah memberikan keterangan pers berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Parai.(armadison)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sawahlunto Hamdani tengah memberikan keterangan pers berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Parai.(armadison)

Sawahlunto -Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera di Sawahlunto berpeluang mendaftarkan pasangan bakal calon Walikota Sawahlunto berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan (threshold).

"Hanya Partai Golkar dan PKS yang bisa mengajukan bakal calon didaftarkan ke KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto Hamdani kepada wartawan dan jurnalis di Hotel Parai, Jumat (23/8).

Dikemukakannya, di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik ataugabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Lebih jauh dikemukakan Ketua KPU, Sawahlunto yang punya pemilih di daftar pemilih tetap 39.674 jiwa maka suara sah 10 persen dimiliki partai politik 3.968. Partai politik yang memiliki suara sah 3.968 Partai Golkar 4.834 suara dan Partai Keadilan Sejahtera 4.643 suara.

"Kini, kita tengah menunggu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di KPU pusat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdani.

Dijelaskannya, sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara perhitungan kursi di DPRD dan ambang batas pencalonan berdasarkan putusan MK tetap bisa mencalonkan. PAN punya suara sah 8.707 dan PPP 6.607.

Sementara itu berkaitan pencalonan kepala daerah yang pendaftaran dibuka 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, Ketua Divisi Teknis, KPU Sawahlunto, Rika Arnelia menyebutkan, ada dua hal yang dilengkapi dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Syarat itu, imbuh Rika, persyaratan calon dan persyaratan pencalonan. "Persyaratan pencalonan harus lengkap saat pendaftaran. Sedangkan persyaratan calon statusnya harus lengkap, kalau ada yang salah masih bisa diperbaiki," ujar Rika.(cng)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini