SINGGALANG - Kaesang Pangarep terganjal aturan untuk bisa maju sebagai Cagup atau Cawagup pada Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju pada Pilgup karena belum memenuhi syarat usia.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur provinsi Jawa Tengah pada Pilkada serentak 2024.
"Surat di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan yang diurus Kaesang surat tidak pernah sebagai terdakwa, dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dilansir dari YouTube METRO TV, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Djuyamto menyebutkan, diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Setelah kami cek di ke Panitraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan betul ada permohonan tersebut. Yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan, atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya keuangan negara," katanya.Djuyamto menjelaskan, surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada hari itu juga tanggal 20 Agustus karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan Surat Keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
"Memang sop kami di proses pada hari itu juga demikian yang bisa kami sampaikan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah menyatakan bahwa syarat usia calon gubernur calon wakil gubernur minimal 30 tahun di Pilkada serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal in sudah menyusun langkah untuk Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV