KPU Sumbar Pastikan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sesuai Putusan MK No 60

×

KPU Sumbar Pastikan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sesuai Putusan MK No 60

Bagikan berita
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi anggota, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi dan Hamdan pada kegiata temu media, Sabtu. Juga hadir Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami dan Jumiati (Kabag Parmas dan SDM).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi anggota, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi dan Hamdan pada kegiata temu media, Sabtu. Juga hadir Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami dan Jumiati (Kabag Parmas dan SDM).

Disampaikan, setiap pasangan calon dibolehkan membawa pendukung. "Jumlahnya, maksimal 50 orang," ujarnya.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Pilkada serntak 2024 ini, akan dimulai 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Sumbar, Jl Pramuka Raya, Padang.

Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka pada jam kerja, pukul 08.00-16.00 WIB.

Pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB.

Untuk dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, diunggah secara daring pada sistem informasi pencalonan (Silon) pada alamat https://bit.ly/Model_Permohonan_Silon_Parpol.

Sementara itu, Ketua Divisi Data KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan 16 Agustus 2024 sebanyak 10.836.

"TPS Pilkada serentak 2024, berkurang sebanyak 6.733 dibanding Pemilu 2024," ungkap Jons Manedi.

Pengurangan jumlah TPS ini, terangnya, disebabkan ketentuan jumlah maksimal pemilih per TPS. Pada Pemilu, pemilih per TPS, maksimalnya 300 orang. Sementara, pada Pilkada, 600 orang pemilih.

"Untuk jumlah pemilih, terdapat penambahan sebanyak 22.613 orang pemilih atau 0.55 persen dibanding DPT Pemilu 2024," ungkap Jons Manedi.

Sesuai penetapan tanggal 16 Agustus 2024, DPS Pilgub Sumbar sebanyak 4.111.219 orang pemilih yang tersebar di 12 kabupaten dan 7 kota. (*)

Editor : Bambang Sulistyo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini