KPU Padang : Parpol Kantongi 35.056 Suara Sah Bisa Usung Calon Walikota dan Wakil Walikota

×

KPU Padang : Parpol Kantongi 35.056 Suara Sah Bisa Usung Calon Walikota dan Wakil Walikota

Bagikan berita
KPU Padang : Parpol Kantongi 35.056 Suara Sah Bisa Usung Calon Walikota dan Wakil Walikota
KPU Padang : Parpol Kantongi 35.056 Suara Sah Bisa Usung Calon Walikota dan Wakil Walikota

Untuk permohonan akses silon pendaftaran, kata Arset, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kota Padang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padang.

“Yang mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,” katanya.

Arset Kusnadi mengaku telah berbincang dengan LO parpol, terkait jadwal mereka bisa datang ke Kantor KPU Padang.

“Sudah lumrah, saat mendaftar ke KPU, pastilah parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rombongan yang banyak. Jadi agar tidak bentrokan jamnya dan tumpang-tindih, maka kami sudah bicara ini dengan LO. Sudah diperoleh jadwal paslon A, B, dan C, datang ke KPU,” katanya.

Sementara untuk cek kesehatan para paslon. KPU Kota Padang akan dilakukan di RSUP M Djamil pasca pendaftaran ke KPU.

“Biasanya 8 hingga 10 jam lamanya general check up paslon tersebut. Kami sudah bicarakan juga dan susun jadwalnya,” katanya.

KPU Kota Padang juga menyediakan helpdesk pencalonan Wako dan Wawako dengan menghubungi Yunes (0852-6336-6465), Ira (0812-6623-6233) dan Sandi (0852-6470-5298) pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kemudian untuk pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kota Padang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. (*)

Editor : Bambang Sulistyo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini