Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029, Rabu Dilantik

×

Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029, Rabu Dilantik

Bagikan berita
Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029, Rabu Dilantik
Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029, Rabu Dilantik

PADANG - Periode Baru jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode berikutnya baru, Tahun 2024-2029 akan segera dimulai.

Periode itu akan diawali dengan pengucapan sumpah/janji anggota dewan terpilih. Total akan ada sebanyak 65 orang wakil rakyat yang akan menduduki kursi DPRD Sumbar.

Untuk kelancaran rapat paripurna pengucapan sumpah/janji tersebut, Sekretariat DPRD dan lembaga DPRD secara kelembagaan terus mematangkan persiapan.

Persiapan dilaksanakan sekretariat dengan berbagai teknis pelaksanaan. Sementara itupimpinan DPRD Sumbar baru-baru ini juga mengatakan pertemuan dengan unsur jajaran Pengadilan Tinggi Sumbar.

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain tentang koordinasi antara DPRd dan Pengadilan Tinggi juga dibahas tentang persiapan pengucapan sumpah dan janji. Untuk diketahui perwakilan dari Pengadilan Tinggilah yang akan memandu pengucapan sumpah/janji anggota dewan terpilih periode Tahun 2024-2029.

Dalam pertemuan tersebut hadir dua Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Ikut hadir pula Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.

Raflis mengatakan sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sumbar akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2024 di gedung DPRD Sumbar.

Ia mengatakan sekretariat telah melaksanakan berbagai persiapan untuk kelancaran agenda tersebut persiapan ruangan, penyusunan agenda acara, persiapan undangan, pembagian kokarde, pengamanan hingga konsumsi. Telah dipersiapkan pula personil-ersonil yang akan mengisi acara seperti pembacaan ayat suci Al Quran, doa, pembawa acara dan sebagainya.

"Kami juga sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak internal maupun eksternal. Termasuk pula stakeholder dan mitra yang akan ikut menghadiri prosesi tersebut," ujar Raflis.

Raflis juga mengatakan, karena tempat dan ruangan terbatas, semua pihak diminta untuk bisa memahami hal tersebut. Maka untuk bisa mengetahui siapa saja yang bisa masuk disesuaikan dengan undangan serta kokarde. Bagi yang tidak memiliki maka tidak diperkenankan untuk masuk gedung DPRD Sumbar.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini