PADANG - Dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Sumbar dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, tinggal menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, Senin (26/8).
Mustaqpirin mengatakan, rentang waktu pelimpahan perkara ini tidak ada, namun pihaknya akan mengupayakan secepat mungkin pelimpahan perkaranya, sembari menunggu jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada persidangan nanti akan didalami pemeriksaan terkait peran dari ketujuh terdakwa, termasuk juga aliran dananya," ujar Mustaqpirin.
Ketujuh terdakwa ini berinisial "R" selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
"Satu orang lagi masih buron, karena BA selaku Direktur PT. Sikabaluan Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik," katanya.Dikatakan, kedelapan orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5), berdasarkan alat bukti yang sah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan yang berjalan Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy yang langsung disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti.
Editor : Rahmat