Sebelumnya Asisten Pidana Khusus, Hadiman, menjelaskan, para terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar.
Dengan rincian untuk Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.
Sementara itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) Sumbar, Marlis mengatakan, untuk dugaan korupsi Pengadaan alat praktik SMK memang sudah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin kemarin itu Aspidsus Kejaksaan berganti sehingga mengalami keterlambatan. Mudah-mudahan di Aspidsus yang baru bisa segera dilimpahkan," katanya.Kemudian pihaknya sedang mempersiapkan bahan-bahan investigasi terkait pengerjaan-pengerjaan di Dinas pendidikan Sumbar.
"Ya, akan ada kasus lain yang akan menyusul masih dari Dinas pendidikan Sumbar. Kita masih mempersiapkan bahan-bahannya dan kalau ada potensi hukum, maka kami akan laporkan ke kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.(deri)
Editor : Rahmat