Narator menambahkan, pinjol semi legal ini biasanya tidak tercatat di Slik OJK, atau BI Checking, dan tidak ada DC.
"Pinjol semi legal itu tidak menggunakan DC untuk menagih tagihan debitur. Banyak juga yang menyebutkan kalau pinjol semi legal itu tidak sebar data cuma penagihannya bar bar," katanya.
So, banyak yang memanfaatkan untuk kesempatan gagal bayar di pinjol semi legal tersebut.
Perlu diingat, OJK tidak pernah menyarankan masyarakat mengambil pinjaman selain dari pinjol legal.
"Namun satu hal yang pasti pinjol ilegal memang tidak disarankan karena bunganya tinggi, dan juga penagihan yang kasar," katanya.Sementara itu, pinjol semi legal bisa menjadi legal, dan terdaftar di OJK sehingga tidak menutut kemungkinan mungkin ada DC yang akan ditugaskan ke lapangan.
"Nantinya pinjol semi legal itu sebenarnya mereka itu legal cuman para joki ini melabeli semi legal karena mereka tidak masuk OJK, dan tidak ada DC lapangan makanya dibilang aman untuk digalbay," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol