Setelah ini penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Berita sebelumnya, diduga memalsukan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah melaporkan kemenakannya sendiri ke Polda Sumbar. Laporan dugaan perkara tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar. (dr) Editor : EriandiDugaan Pemalsuan Tandatangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam P21
Berita Terkait