Hingga Hari Kedua, Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Padang Panjang

×

Hingga Hari Kedua, Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Padang Panjang

Bagikan berita
Hingga Hari Kedua, Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Padang Panjang
Hingga Hari Kedua, Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Padang Panjang

PD. PANJANG - Hingga hari kedua waktu pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang untuk Pilkada 2024, Rabu (28/8), belum ada satupun paslon yang datang ke kantor KPU setempat untuk mendaftar.

"Berdasarkan surat yang masuk, tidak ada paslon yang mendaftar pada hari pertama dan kedua. Mereka akan mendaftar pada hari ketiga (besok-red)," kata Divisi Teknis KPU Kota Padang Panjang Gunawan, Rabu (28/8) siang.

Gunawan menyebut, hanya ada tiga paslon yang telah memasukan surat pemberitahuan ke KPU terkait waktu pendaftaran. Pertama, pasangan Hendri Arnis-Allex Saputra akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB. Pasangan ini diusung PAN dan Golkar.

Pasangan kedua, Nasrul Naga-Eri yang diusung Gerindra, Demokrat dan PKB akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan pasangan ketiga, Edwin dan Albert akan mendaftar pukul 16.00 WIB. Pasangan ini diusung Nasdem dan PKS.

"Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut kedatangan paslon bersama timnya. Kita pun sudah melakukan gladi resik, semoga besok berjalan lancar," kata Gunawan.

Gunawan mengimbau masyarakat dan partai politik serta bakal pasangan calon (paslon) untuk bersama mensukseskan tahapan pendaftaran ini. "Pendaftaran ini merupakan tahapan krusial dalam proses demokrasi kita yang akan menentukan calon pemimpin daerah untuk masa depan. Mari kita sukseskan perhelatan ini secara bersama," ucapnya.

Gunawan mengingatkan kepada seluruh parpol, gabungan parpol, agar mempersiapkan segala dokumen dan syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, kami mohon kepada semua pihak untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan dan mengumpulkan berkas pendaftaran dengan lengkap, benar dan tepat waktu. Kita juga mendorong paslon untuk mendaftarkan diri sesegera mungkin," ujarnya.

Ditambahkannya, sebagaimana yang termuat di dalam peraturan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kota Padang Panjang akan melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut yang diunggah oleh admin dan operator yang ditunjuk pasangan calon melalui aplikasi Silon.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait persyaratan pendaftaran. Tim KPU siap membantu dan memberikan klarifikasi apabila ada hal-hal yang kurang jelas.

Gunawan mengungkapkan, pada saat pendaftaran ke KPU juga akan dibatasi jumlah pendukung pasangan calon untuk masuk ke dalam halaman dengan menggunakan tanda pengenal yang akan diberikan KPU.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini