SINGGALANG - Sejumlah media asing menyoroti Kaesang Pangarep yang gagal maju menjadi calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah di Pilkada 2024 usai berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menetapkan batas usia minimal maju sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur adalah 30 tahun.
Batas usia tersebut dihitung pada saat penetapan pasangan calon, bukan pelantikan kepala daerah terpilih sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, Kaesang baru berusia 29 tahun pada saat pencalonan dan akan genap 30 tahun ketika pelantikan.
Karena putusan MK DPR RI sebenarnya berencana untuk bermanuver agar tetap bisa menggunakan putusan MK dalam Pilkada 2024.
Namun DPR akhirnya membatalkan mengesahkan revisi RUU Pilkada sejak demo besar yang terjadi di berbagai daerah Indonesia pada Kamis, 21 Agustus 2024.Sejak Kaesang gagal menjadi Cawagub turut disorot media asing. Salah satunya The Straight Times.
Media asing itu memberikan judul "Jokowi's younger son disqualified from November elections, draws flak for US trip amid protests".
Dalam artikel itu Jokowi disebut gagal membangun dinasti politiknya setelah putra bungsunya gagal mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada 2024. (*)
Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location