PADANG - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dan Vasco Ruseimy, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit M Djamil Padang pada Jumat (30/8/2024). Sementara itu, pasangan calon lainnya, Epyardi Asda dan Ekos Albar, akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang sama pada Sabtu (31/8/2024).
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian penting dari proses pencalonan kepala daerah, yang diwajibkan oleh Pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada. Undang-undang ini mensyaratkan bahwa setiap pasangan calon harus menyerahkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang mencakup kemampuan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Undang-Undang Pilkada dengan tegas mengharuskan seluruh calon kepala daerah untuk membuktikan kemampuan jasmani, rohani, dan kebebasan dari penyalahgunaan narkotika melalui hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang sudah ditunjuk," jelas Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Kamis (29/8/2024).
Ory juga mengingatkan seluruh calon kepala daerah agar mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan kesehatan. Persiapan ini termasuk berpuasa mulai pukul 20.00 WIB malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu dengan membawa surat pengantar dari KPU masing-masing, serta mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh pihak rumah sakit.
"Kami meminta seluruh calon untuk mengikuti proses pemeriksaan dengan disiplin, termasuk menjaga kesehatan sesuai dengan standar medis," tambah Ory.
Ory menegaskan bahwa calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani, atau yang terindikasi menyalahgunakan narkotika, akan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Dalam kasus ini, partai pengusung diberi kesempatan untuk mengganti calon tersebut."Sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, partai politik atau gabungan partai politik dapat menggantikan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," jelas Ory, yang akrab disapa Tuanku.
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui penghubung atau LO, mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami sudah menyampaikan informasi ini dengan jelas agar tidak ada isu yang menyatakan bahwa kami tidak memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon," tutup Ory tegas. (r)
Editor : Eriandi