PADANG— Hingga batas akhir pendaftaran pada pukul 24.00 WIB, Kamis, 29 Agustus 2024, tidak ada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur tambahan yang mendaftarkan diri di KPU Sumatera Barat. Dengan demikian, hanya dua pasang calon yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Pasangan Mahyeldi-Vasko menjadi yang pertama mendaftarkan diri pada 27 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB, disusul oleh pasangan Epyardi-Ekos yang mendaftar pada 29 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB.
Komisioner KPU Sumbar dan jajarannya tetap siaga hingga pukul 24.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran, namun tidak ada calon tambahan yang datang. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengonfirmasi bahwa final hanya ada dua pasang calon yang akan melanjutkan proses berikutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 dan 31 Agustus di RS M. Djamil Padang, mulai pukul 07.00 WIB.
“Kami tetap siaga hingga masa pendaftaran berakhir, namun tidak ada tambahan calon yang mendaftar. Jadi, dua pasangan ini yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan,” ungkap Surya Efitrimen, didampingi Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, pada Jumat dinihari (30/8/2024) pukul 00.06 WIB di sekretariat pendaftaran calon kepala daerah, KPU Sumbar, Jalan Pramuka, Kota Padang.
Surya menambahkan bahwa setiap proses pendaftaran, termasuk kehadiran pasangan calon beserta partai pengusung, selalu dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Sumbar, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku."Semua proses yang kami lakukan selalu disaksikan oleh Bawaslu Sumbar, sehingga semua berjalan sesuai aturan yang berlaku," tambah Surya Efitrimen.
Pada saat penutupan, KPU Sumbar juga memberikan informasi mengenai jumlah pasangan calon yang mendaftar di kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Menurut Surya, hanya Kabupaten Dharmasraya yang memiliki calon tunggal, yang berarti pasangan calon tersebut akan melawan kotak kosong dalam pemilihan mendatang.
Paslon yang Mendaftar di KPU Kabupaten/Kota
Editor : Eriandi