Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Masuk Tahap Dua

×

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Masuk Tahap Dua

Bagikan berita
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Masuk Tahap Dua
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Masuk Tahap Dua

Padang -Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan di Universitas Andalas (Unand) telah masuk ke tahap dua, Kamis (29/8).

Dengan telah dilaksanakan tahap dua, tersangka berinisial MA beserta barang bukti telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dari kepolisian.

"Ya, Kamis ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan pada Unand Tahun 2022," kata Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Afliandi, kemarin.

Afliandi mengatakan, pada saat proses tahap dua ini tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada Januari - Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III, sedangkan tersangka saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand.

Afliandi mengatakan, tersangka ini selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan tersangka selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas ke rekening pribadi.

"Sehingga sisanya sebesar Rp.566 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka," katanya.

Diketahui juga, di akhir tahun anggaran, 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Tahun Anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Afliandi menyebutkan, tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

"Akibat perbuatan tersangka, yang telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Tahun 2022, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 566 juta," pungkasnya. (wy)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini