PADANG – Hingga detik terakhir masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota periode 2024-2029, Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB dan ditutup persis pada Jumat (30/8) pukul 00.00 WIB, hanya 3 Paslon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra, didampingi empat komisioner lainnya Arset Kusnadi, Arianto, Jefri Hariyanto, Randy Adi Tama, dan Sekretaris KPU Padang Agustian, serta dihadiri Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, didampingi Anggota Firdaus Yusri dan Rahmad Ramli, menjelaskan bahwa pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8/2024), mendaftar ke KPU Kota Padang, pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
“Setelah kita memeriksa kelengkapan administrasi persyaratan pendaftaran sesuai aturan yang ditetapkan, termasuk bukti dukungan yang ditandatangani oleh pimpinan partai sesuai yang tercantum di silon, maka dinyatakan diterima,” ungkap Dorri dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Padang, Jumat (30/8) dinihari.
Pada hari kedua, Rabu (28/8), lanjut Dorri, mendaftar ke KPU Padang, pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir yang diusung 6 parpol yaitu Partai NasDem, Golkar, PPP, PKB, PDIP dan Partai Ummat.
“Sama dengan paslon sebelumnya, persyaratan pendaftaran pasangan ini lengkap dan diterima. Begitu juga Paslon Hendri Septa – Hidayat diusung PAN dan Gerindra yang mendaftar di hari ketiga, Kamis (29/8) yang merupakan hari terakhir pendaftaran, persyaratannya juga lengkap dan diterima,” terang Dorri.
Dengan berakhirnya masa pendaftaran Paslon, lanjut Dorri, maka tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan Paslon yang diagendakan pada 30 Agustus sampai 4 September di RS M Djamil Padang.“Sejalan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan, maka KPU juga meminta tanggapan masyarakat tentang Paslon. Masyarakat bisa memberi masukan maupun tanggapan terkait Paslon, baik lewat surat atau datang langsung ke Kantor KPU Padang. Bersamaan, KPU juga melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan Paslon,” ungkap Dorri
Ditambahkan, penetapan pasangan bakal calon menjadi calon dilakukan pada 22 September dan pada 23 September dilakukan pengundian nomor urut.
“Sehari usai pengundian nomor urut Paslon, maka berikutnya masuk ke tahapan masa kampanye yang berlangsung hingga 21 November 2024. Sementara hari H 0emungutan suara berlangsung pada 27 November 2024,” pungkas Dorri. (benk)
Editor : Bambang Sulistyo