Ketua IM57 , Praswad Nugraha pun melihat, langkah KPK ini akan menjadi pembuktian bila lembaga antirasuah tersebut tidak berada dalam kontrol istana.
"Momen ini juga menjadi ajang pembuktian apakah KPK bisa tetap independen, atau tidak," katanya.Pasalnya di dalam UU Nomor 19 tahun 2019 KPK disebut berada di rumpun eksekutif dan kerap dikritik karena melemahkan pemberantasan korupsi. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location