Utang Pinjol Lunas dengan Sendirinya Jika Lakukan Cara Ini dari Sekarang, Benarkah?

×

Utang Pinjol Lunas dengan Sendirinya Jika Lakukan Cara Ini dari Sekarang, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi utang pinjol.
Ilustrasi utang pinjol.

"Itu adalah pencapaian luar biasa, dan saya sangat bersyukur. Itu sesuatu yang tidak pernah saya pikirkan sebelumnya," katanya.

Maka dari itu, narator mengajak, nasabah pinjol mulai sekarang perbaiki diri, dan perbaiki tujuannya Anda.

"Jangan sampai kalian hanya memikirkan pinjol, pinjol, pinjol, dan pinjol. Ujung-ujungnya teman-teman sendiri yang akan rugi," katanya.

Aturan utang pinjol

Melansir dari HukumOnline.com, bahwa tertuang pada Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana.

Yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Artinya, apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari maka penyelenggara pinjaman online dilarang menagih secara langsung.

Kendati demikian, utang debitur tidak dianggap hangus, atau lunas, tetapi harus tetap dibayar. Bahkan penyelenggara pinjol pun tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.

Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur, atau kolektibilitas.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini