Kemudian, data debitur akan tercatat dalam sistem BI Checking sehingga saat akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK akan sulit disetujui.
Contohnya saja, pinjaman yang tidak Anda lunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut. (*)
Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech ID