Padang - Penasihat hukum mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS) Ganofahlis, Andrio AN berpendapat kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Klien kami tidak terbukti korupsi," kata Penasihat Hukum Andrio AN pada pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (29/8).
Disebutkan penasihat hukum, tuntutan jaksa penuntut umum dirasa sangat berat dan belum mencerminkan rasa keadilan. Perbuatan dilakukan terdakwa agar perusahaan tetap bisa berjalan semestinya.
Menurut penasihat hukum Andrio, tak satu pun fakta di persidangan dapat membuktikan terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporat yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Sidang sebelumnya, Ganofahlis dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara 7 tahun 6 bulan atau 90 bulan karena terbukti melakukan korupi uang menyebabkan negara dirugikan Rp1.330 miliar
Menurut JPU Mentary Meidiana, terdakwa Ganofahlis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.(cng)
Editor : Eriandi