Catat! Pinjol Ini Sudah Ditutup OJK, Tidak Perlu Dibayar Lagi

×

Catat! Pinjol Ini Sudah Ditutup OJK, Tidak Perlu Dibayar Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol ditutup. (Foto: YouTube Kaum Galbay)
Ilustrasi pinjol ditutup. (Foto: YouTube Kaum Galbay)

SINGGALANG - Catat! Pinjol ini sudah ditutup OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tidak perlu dibayar lagi. Jika Anda bakal rugi sendiri karena pinjaman online tersebut tidak berizin.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas seputar pinjaman online.

Melansir dari kanal YouTube Kaum Galbay berjudul "Tidak Perlu Dibayar Lagi!! Pinjol Sudah Ditutup OJK" pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Dalam video tersebut, narator membacakan komentar, atau curhatan dari para nasabah gagal bayar.

Pertama ada komentar dari Pico Bramasta "Duit Rupiah perizinannya dicabut OJK. Update terbaru gimana?".

Merespons pertanyaan itu, narator menyebutkan, jangan terbiasa utang, dan riba Duit Rupiah. Karena Duit Rupiah adalah pinjol ilegal, dan sudah cek di OJK langsung.

"Saya ketik Duit Rupiah. Nah kemudian muncul Rupiah Nomplok atau Pinjaman Duit adalah entitas ilegal yang yang telah dihentikan kegiatan usahanya oleh Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti)," katanya.

Maka dari itu, narator mengimbau kepada masyarakat berhati-hati bagi yang melakukan pengajuan di Duit Rupiah karena pinjol ilegal.

"Hati-hati jangan sampai terjebak," katanya.

Bila Anda sudah terlanjur pengajuan, dan sudah menerima uang dari pinjol Duit Rupiah, narator menyarankan untuk menguatkan mental karena percuma kalau Anda bayar.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kaum Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini