Jaksa Agung Lantik Yuni Daru sebagai Kajati Sumbar

×

Jaksa Agung Lantik Yuni Daru sebagai Kajati Sumbar

Bagikan berita
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyalami Yuni Daru Winarsih usai dilantik menjadi Kajati Sumbar, Kamis (29/8) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (*)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyalami Yuni Daru Winarsih usai dilantik menjadi Kajati Sumbar, Kamis (29/8) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (*)

Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Yuni Daru Winarsih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis, (29/8).

Adapun Yuni Daru menggantikan Kajati Sumbar yang sebelumnya yang dijabat Asnawi.

Selain Yuni Daru Winarsih, Jaksa Agung, juga melantik I Dewa Gede Wirajana selaku Kajati Gorontalo, Kuntadi selaku Kajati Lampung, dan Amiek Mulandari selaku Kajati Kalimantan Utara

Kemudian Basuki Sukardjono selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Sutikno selaku Direktur Penuntutan pada Jampidsus.

Dalam amanatnya ST Burhanudin mengatakan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang pasti dalam tubuh organisasi dengan tujuan evaluasi dan peningkatan kinerja, regenerasi sumber daya manusia, dan menjaga kedinamisan institusi.

Jaksa Agung menegaskan, para pejabat yang dilantik tersebut merupakan orang-orang terpilih yang memiliki kualitas untuk memimpin dan menggerakkan roda satuan kerja sebagai upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan.

"Para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia juga menekankan beberapa tugas pokok bagi para pejabat yang dilantik, salah satunya bagi para kajati.

"Salah satu tugas utama yang ditekankan adalah memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pilkada Serentak 2024, mulai dari aspek netralitas jajaran, kesiapan sentra Gakkumdu, serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada," tegasnya.

Terkait netralitas, ia mengingatkan pula bahwa, tidak boleh ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut dalam politik praktis, terlebih menyusupkan kepentingan politik pribadi dalam pelaksanaan tugas.

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini