Curi Mesin Bajak, Tiga Warga Sungai Kamuyang Ditangkap

×

Curi Mesin Bajak, Tiga Warga Sungai Kamuyang Ditangkap

Bagikan berita
PENCURIAN - Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sungai Kamuyang. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada 28 Agustus 2024 lalu. (ist)
PENCURIAN - Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sungai Kamuyang. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada 28 Agustus 2024 lalu. (ist)

Payakumbuh, Singgalang - Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sungai Kamuyang. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada 28 Agustus 2024 lalu. Ketiga tersangka berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38). Mereka ditangkap pihak kepolisian di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, Senin (02/09) sekira pukul 23.30 WIB.

"Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainnya, " ujar Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H., saat dikonfirmasi tentang penangkapan ketiga warga tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim mengamankan ketiganya saat sedang berada di sebuah warung yang berada di Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kab Limapuluh Kota.

"Saat diinterograsi, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik korban Denhiral," terang Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.

Editor : yuni
Bagikan

Berita Terkait
Terkini