Mesin bajak tersebut diamankan polisi bersama satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencuriannya. "Terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (Y)
Editor :
yuni