Curi Mesin Bajak, Tiga Warga Sungai Kamuyang Ditangkap

×

Curi Mesin Bajak, Tiga Warga Sungai Kamuyang Ditangkap

Bagikan berita
PENCURIAN - Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sungai Kamuyang. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada 28 Agustus 2024 lalu. (ist)
PENCURIAN - Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sungai Kamuyang. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada 28 Agustus 2024 lalu. (ist)

Mesin bajak tersebut diamankan polisi bersama satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencuriannya. "Terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (Y)

Editor : yuni
Bagikan

Berita Terkait
Terkini