Sawahlunto - Tersangka SH, 58 tahun, yang membunuh Rudi Hartono di Dusun Tengah Sawah, Desa Silungkang Duo, Sawahlunto dijerat dengan pasal pembunuhan biasa dan penganiayaan.
"Dari penyidikan yang kita lakukan, tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP, pembunuhan biasa jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan yang berakibat matinya orang," kata Kepala Polres Sawahlunto, AKBP. Purwanto Hari Subekti, Selasa (3/9).
Peristiwa pembunuhan oleh mamak rumah dengan sumando terjadi Kamis, (29/8) pagi sekitar Pukul 05.30 WIB. Tersangka SH, sang mamak rumah yang hendak buang air besar, setiba di pintu kamar mandi, dilihatnya Rudi Hartono, 49 tahun, sumando nya tengah mencuci piring.
Tersangka SH minta korban memberikan jalan untuk ke kamar mandi. "Awas kamu saya tidak tahan lagi mau buang air besar," ujar SH. "Tunggu dulu," jawab korban Rudi dengan nada keras.
Lalu, tersangka SH mengambil cangkul yang terletak di dekat kamar mandi dan mengayunkannya lima kali ke kepala korban. Rudi tertelentang bersimbah darah tak bernyawa. SH pun belalu meninggalkan jasad Rudi Hartono.Di tengah jalan, tersangka SH bertemu kakaknya Uzaifa dan menceritakan kejadian itu, seraya mengatakan kalau ia khilaf. Tersangka SH terus berjalan ke Pasar Silungkang. Masih dalam perjalanan, SH bertemu pula dengan Ubaidillah. Tersangka SH minta Ubaidillah mengantarkannya ke Polsek Muarokalaban.
Korban Rudi Hartono, adalah suami dari adik sepupu tersangka SH yang rumah mereka berdekatan. Begitupula kamar mandi bersamaan.
"Dari pengembangan penyidikan, motif pembunuhan itu, karena jawaban nada keras dari korban. Adanya rasa dendam tersangka terhadap korban yang menjual seng, besi dan barang lainnya di sisa kebakaran rumah peninggalan dari keluarga SH kepada pengepul barang bekas," imbuh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Syafrinaldi.(cng)
Editor : Eriandi