PBNU Dukung Kominfo atas Imbauan Azan Magrib Lewat 'Running Text' di TV Nasional

×

PBNU Dukung Kominfo atas Imbauan Azan Magrib Lewat 'Running Text' di TV Nasional

Bagikan berita
PBNU Dukung Kominfo atas Imbauan Azan Magrib Lewat 'Running Text' di TV Nasional
PBNU Dukung Kominfo atas Imbauan Azan Magrib Lewat 'Running Text' di TV Nasional

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons positif imbauan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terhadap lembaga penyiaran TV selama gelaran Misa dihadiri Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024).

Perihal ini, siaran azan Magrib di TV sementara diganti dalam bentuk running text (tulisan bergerak) saat siaran langsung Misa berjalan.

Sekjen Falakiyah PBNU Kiai Asmui mendukung, surat imbauan dari Kominfo tersebut. Menurutnya, imbauan Kemenkominfo bersifat temporer dan dalam rangka toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin Misa di Indonesia.

"Menurut saya pribadi, tidak masalah jika hanya sekedar temporary. Karena sama-sama menghormati dan menghargai keyakinan agama lain," kata Kiai Asmui Rabu (4/9/2024).

Sebelumnya, Kemenkominfo meminta, siaran azan Magrib biasanya dikumandangkan serentak melalui televisi diganti melalui running text (tulisan bergerak). Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Magrib.

"Kementerian Agama menyarankan terkait Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB. Agar disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," demikian surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Selasa (3/9/2024).

Berdasarkan jadwal dari Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Sehingga diimbau azan Magrib disiarkan melalui running text.

Untuk penerapan ini, Kemenag kemudian menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya. "Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV," bunyi surat Kemenag.

Atas permintaan Kemenag tersebut, Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.(rel)

Editor : yoserizal
Bagikan

Berita Terkait
Terkini