Ada Perbaikan, Dua Bapaslon Gubernur Penuhi Syarat Administrasi

×

Ada Perbaikan, Dua Bapaslon Gubernur Penuhi Syarat Administrasi

Bagikan berita
KPU Sumbar
KPU Sumbar

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang telah mendaftar memenuhi syarat administrasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama komisioner lainnya usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi pada Rabu (4/9).

Surya Efitrimen menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada 30-31 Agustus 2024 di RSUP Dr. M Djamil Padang.

"Seluruh dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, sehingga kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat," kata Surya.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Namun, Surya menambahkan bahwa meskipun persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, masih ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki. Proses perbaikan ini dijadwalkan pada 6-8 September 2024, dan akan dilakukan penelitian ulang pada 6-14 September. KPU Sumbar juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait keabsahan dokumen calon pada 15-18 September.

Setelah seluruh proses selesai, penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, menambahkan bahwa perbaikan dokumen mencakup legalisasi ijazah, penggunaan gelar, dan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.

Dua pasangan yang akan bertarung dalam Pilkada Gubernur Sumbar 2024 adalah Mahyeldi dengan Vasko dan Epyardi Asda dengan Ekos Albar, yang kini menunggu hasil akhir penetapan dari KPU. (r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini