BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengambil tindakan tegas terhadap empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ketahuan terlibat dalam aktivitas dunia malam. Mereka dijatuhi sanksi pemberhentian sementara setelah video dugem mereka tersebar luas di masyarakat dan media sosial.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, pada Kamis (5/9/2024), menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keempat personel tersebut melanggar perjanjian kontrak kerja. "Mereka terekam di sebuah diskotik di luar Kota Bukittinggi, dan video tersebut kini beredar luas," ungkapnya.
Dalam video itu, beberapa pria dan wanita berpakaian minim terlihat berjoget sambil tertawa-tawa. Tindakan mereka dianggap melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol PP dalam Panca Wira Satya.
"Mereka telah melanggar Pasal 4 mengenai hak, kewajiban, dan larangan, khususnya ayat 5 pada huruf (e), yang melarang tindakan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, serta melanggar sumpah anggota," tegas Erman.Hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara diterapkan mulai 5 September hingga 5 Oktober 2024. Wali Kota juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik tenaga honorer maupun PNS, untuk menjaga nama baik pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menambahkan bahwa anggota yang terlibat adalah bagian dari Unit Reaksi Cepat (URC), yang selama ini aktif dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penanganan isu-isu sensitif seperti LGBT di Bukittinggi. "Mereka adalah personel yang sebelumnya berjasa dalam menjaga ketertiban di kota ini," ujarnya. (*)
Editor : EriandiSumber : antara