Intinya jangan sampai Anda terlihat takut sama sekali, tidak ada yang bisa membuat Anda terpuruk, tidak ada yang bisa membuat Anda dipenjara.
Masalah utang pinjol adalah masalah perdata. Ancaman-ancaman pidana dari DC pinjol Itu hanya ancaman belaka.
Cara Penagihan Pinjol
Melansir dari Hukumonline.com, OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu:- Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
- Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
- Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
- Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Tidak hanya persiapan oleh debt collector, perusahaan pembiayaan pinjol juga wajib terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektibilitas yang sudah macet, hal ini untuk menghindari perselisihan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki