Jika Anda ada rencana untuk meminjam di tempat lain seperti kredit rumah, mengajukan pinjaman modal usaha, dan lain sebagainya pasti akan bermasalah karena data Anda sudah buruk.
Wajib Slik OJK
Dilansir dari CNBC Indonesia, data kredit nasabah fintech peer to peer (P2P) lending resmi masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK).
OJK berharap langkah tersebut bisa mendorong keamanan transaksi di pinjaman online.
Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017.Dengan masuknya data skor kredit fintech lending ke SLIK OJK, maka perusahaan bisa lebih efektif menyeleksi profil debitur. Dengan demikian hal ini akan menghindari lonjakan angka kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).
OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan pinjaman online (pinjol) fintech P2P lending menjadi pelapor SLIK.
OJK memberikan batas waktu paling lama satu tahun sejak POJK 11/2024 diundangkan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech ID