SINGGALANG - Pinjol seperti ini gak perlu Anda bayarkan lagi. Jika masih bayar dipastikan rugi. Sebaiknya, setop membayar pinjaman onkine daripada kesal sendiri.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas tentang perlakuan pinjol yang tidak perlu dibayar.
Informasi ini dilansir dari kanak YouTube Kocheng Hoki berjudul "Pinjol Ini Gak Perlu Kalian Bayarkan LagiYang Masih Bayar Kalian Dipastikan Rugi" pada Jumat, 6 September 2024.
Narator mengatakan, jika pinjol melakukan hal seperti ini lebih baik tidak perlu Anda bayarkan meskipun itu pinjol legal sekalipun seperti AdaKami, Rupiah Cepat, Indodana, ataupun Shopee Pinjam.
Lantas seperti apa perlakukan pinjol yang tidak perlu dibayar?
1. Tidak sesuai aturan OJKPerlakuan pinjol tidak sesuai dengan aturan Ototitas Jasa Keuangan (OJK) lebih baik tidak usah Anda bayarkan.
Pinjol yang seperti ini kelakuannya tentu membuat nasabah kesal. So, lebih baik Anda galbaykan saja agar menjadi efek jera bagi mereka.
2. Tidak punya uang
Jika Anda sedang tidak punya uang, atau tidak punya dana maka fix gak usah dibayar dulu utang pinjolnya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki