Diwajibkan kepada penyelenggara untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan data meliputi data pribadi, transaksi, dan keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh dari peminjam hingga data dimusnahkan.
Tetapi juga disebutkan bahwa penyelenggara menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, transaksi, dan keuangan berdasarkan persetujuan pemilik data tersebut terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan, sebagaimana inti dalam Pasal 26 peraturan tersebut.
Kemudian di dalam inti Pasal 39 selanjutnya, terhadap penyelenggara dilarang melalui cara apapun, memberikan data atau informasi pengguna atau peminjam kepada pihak ketiga, tetapi dikecualikan dalam hal apabila pengguna memberikan persetujuan secara elektronik.
Artinya, dalam klausul tersebut, penyelenggara pinjol resmi di bawah OJK bisa melakukan pengungkapan data pribadi, memberikan informasi data pengguna, apabila telah ada persetujuan dari pengguna atau peminjam.
Apalagi penyelenggara pinjol ilegal, yang melakukan penagihan disertai dengan intimidasi dan penyebaran data informasi pengguna, dengan niat mempermalukan si peminjam, menghancurkan citra si peminjam, yang sama sekali tidak sepadan dengan masalah hutang piutangnya.
Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol1. Melunasi pinjaman online
Saat pinjaman lunas dan Anda tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi kembali sehingga data Anda akan terhapus.
2. Melaporkan ke OJK
Jika Anda sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, Anda bisa melapor ke OJK. Laporan itu bisa Anda lakukan dengan cara berikut:
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki