Kendati demikian, pinjol legal tidak diperbolehkan mengakses guna menghindari proses sebar data nasabah galbay.
Hanya saja, debitur tidak pernah tahu ada saja oknum pinjol nakal yang melanggar, atau tidak patuh dengan aturan yang telah diterapkan OJK.
Nah, langkah paling gampang adalah cek di aplikasi pinjol. Terkadang ada notifikasi yang Anda izinkan tanpa harus dibaca.
Bahayanya, mereka juga bisa membaca data-data pribadi nasabah, bisa akses galeri, dan dijadikan alat untuk mengintimidasi debitur.
Maka dari itu, Anda cek sekarang atau paling gampang uninstall aplikasi pinjol tersebut. Tidak masalah jika mereka hanya minta akses kamera.
Tetapi jika mereka meminta akses yang lain segera matikan semua akses izin di aplikasi pinjol. Jika suatu saat nanti Anda butuh bisa nyalakan kembali.Dengan begitu, Anda pun aman, dan bisa bangkit dari jeratan pinjol tanpa pusing-pusing lagi ke depannya membayar tagihan.
Pinjol hanya boleh akses 'CAMILAN'
Dilansir dari pasarmodal.ojk.go.id, bahwa OJ hanya memberikan izin akses Camera, Microphone, Location (Camilan) bagi Financial Technology (Fintech) legal atau yang sering dikenal dengan nama pinjol.
OJK membatasi pinjol yang terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses Camera, Microphone,dan Location.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID