Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Debitur harus segera menolak dan mengabaikan.
Pinjol legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data CAMILAN tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
Debitur harus menghindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video. Pastikan hanya menggunakan pinjol legal.Debitur bisa cek legalitas izin aplikasi pinjol ke Kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID